Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta agar produk impor dengan harga di bawah USD 100 atau setara Rp 1,5 juta tidak boleh dijual melalui platform socio commerce. Tujuannya, guna melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pun mendukung usulan MenkopUKM tersebut. Hanya saja, dunia usaha menilai agar Pemerintah berhati-hati dalam menerapkan aturan pelarangan penjualan produk impor di bawah USD100.
Baca Juga
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan kembali kondisi pasar bebas dalam perdagangan international agar usaha melindungi UMKM tidak sia-sia.
Advertisement
"Itu kan kita juga harus lihat kondisi pasar ya, pasar bebasnya sendiri seperti apa, kita ada aturan-aturan internasional yang tidak bisa kita salahi, dan ini mesti berhati-hati dari sisi itu," kata Shinta saat ditemui usai peluncuran Festival Apindo UMKM Merdeka, Jumat (28/7/2023).
Disisi harga, Shinta menilai produk lokal masih sulit bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah. Kendati demikian, Apindo juga memahami bahwa usulan pelarangan tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi dan mendorong UMKM agar memiliki kesempatan bersaing dengan produk impor.
"Masalahnya, kalau itu terus terjadi ini kan UMKM itu perlu waktu, kalau sekarang suruh bersaing dengan produk impor dari negara tertentu yang murah meriah, ya sulit. Jadi, kalau ditanya soal kompetisi lebih komptisi seperti itu yang sulit karena dia tidak bisa berdaya saing dengan prdouk impor yang harganya," ujarnya.
Namun begitu, Shinta menegaskan memang sudah sepatutnya Pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan terhadap UMKM berupa sisi aturan pelarangan produk impor di sosial commerce saja, melainkan juga mendorong agar produk lokal bisa bersaing di pasar domestik maupun pasar global.
"Kalau produk impor memang awalnya perlu dibantu pemerintah, jadi memang harus dibuat aturan. Tapi kita juga harus berhati-hati dengan peraturan internasional," pungkasnya.